MEDIA BLITAR - Seorang perempuan asal Besuki, Tulungagung terpaksa diusir ke luar negeri saat sedang menjenguk orang tuanya. Ia diusir dari Indonesia karena menyalahi izin tinggal atau overstay.
Perempuan yang diusir dari Indonesia ialah Chang Ti Na. Dia dulunya adalah orang Besuki, Tulungagung. Namun Chang Ti Na memilih alih warga negara menjadi WN Taiwan.
Baca Juga: Usai Terima Kado Mewah dari Bos TV dan Pamer Kedekatan, Kisah Asmara Luna Maya Ditilik Ahli Taror
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema mengatakan deportasi dilakukan pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.
"Datang (ke Besuki, Tulungagung) untuk berkunjung di keluarganya karena memang awalnya yang bersangkutan adalah WNI, tinggal di daerah Besuki Tulungagung," ujar Vidi, Kamis, 25 Maret 2021.
Deportasi ini bermula ketika Kantor Imigrasi Blitar menerima kabar ada WNA sudah melebihi izin tinggal.
Kabar tersebut berasal dari Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei tau TETO di Surabaya.
Usai menerima informasi itu, Kantor Imigrasi lantas bergegas mencari keberadaan WN Taiwan yang dimaksud. Lokasinya di Besuki, Tulungagung.