Proses Tender 35 Proyek di Sumedang Digagalkan, Para Pengusaha Protes Keras Mendatangi Kantor PBJ

14 Agustus 2020, 13:48 WIB
Kepala Bagian PBJ Andri Indra Widianto, sedang menjelaskan alasan gagalnya tender kepada para pengusaha.* /Kabar Priangan/Taufik Rochman/

MEDIA BLITAR - Proses tender untuk 35 proyek kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), terpaksa digagalkan oleh Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.

Keputusan ini langsung mendapat reaksi keras dari para peserta atau pengusaha penyedia jasa, terkait dengan dengan digagalkannya hasil tender ini.

Para pengusaha seketika mendatangi Kantor Bagian PBJ Setda Sumedang, untuk mempertanyakan alasan digagalkannya proses tender tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 14 Agustus 2020, Ada Kenaikan Harga Per Gram

"Intinya, kami datang ke sini untuk menanyakan alasannya kenapa tender-tender proyek itu sampai gagal semua. Soalnya baru kali ini ada tender sampai gagal semua seperti ini," kata salah seorang pengusaha dari perwakilan Gapensi Sumedang, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Jumat 14 Agustus 2020.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bagian PBJ Setda Sumedang Andri Indra Widianto mengatakan bahwa keputusan penggagalan tender ini, terpaksa dilakukan karena semua peserta yang mengikuti tender proyek tersebut, dianggap tidak ada yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Menurut Andri, pada tahun 2020 ini, Pokja Pemilihan memang telah menyelenggarakan tender proyek untuk 35 kegiatan perkerjaan di dua OPD, yakni di DPUPR dan DPKPP.

Baca Juga: Selamat Hari Pramuka, Inilah Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

Dengan rincian, 31 paket kegiatan di DPUPR (pekerjaan jembatan, jalan dan irigasi), serta 4 paket kegiatan di DPKPP.

Puluhan proyek pengerjaan yang ditenderkan ini, lanjut Andri, sepenuhnya didanai dari sumber anggaran APBD, Bantuan Provinsi, dan Dana Alokasi Khusus.

"Proses tender untuk puluhan kegiatan tersebut, sekarang sudah dianggap selesai, dan hasilnya dinyatakan gagal tender," kata Andri.

Baca Juga: Hari Pramuka ke-59, Ini Tingkatan Keanggotaan Dalam Pramuka, Berikut Penjelasannya

Adapun yang menjadi penyebab utama digagalkannya tender tersebut, lanjut dia, karena berdasarkan hasil tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, ternyata tidak ada satu pun peserta tender yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, teknis, harga, maupun kualifikasi.

"Dalam pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran, kita itu mengacu pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Lampiran III. Pekerjaan Konstruksi, C. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah," ujarnya.

Namun kenyataannya, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan, ternyata para peserta tender rata-rata tidak memenuhi persyaratan teknis yang kriterianya telah diatur dalam Dokumen Pemilihan (Lampiran Permen PUPR No. 14 Tahun 2020).

Baca Juga: Selamat Hari Pramuka! Berikut 5 Ucapan Selamat Hari Pramuka ke-59, Bertema Covid-19 dan Bela Negara

Bahkan harga penawaran untuk setiap paket pekerjaan yang diajukan para peserta tender juga, mayoritas hanya menawar dengan kisaran harga 73 % sampai dengan 85 % dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Logika kami, kalau penawarannya hanya sebesar itu, berarti nantinya hanya berapa persen anggaran yang akan dipergunakan untuk membiayai pekerjaan proyeknya," katanya.

Andri sendiri, memang tidak menyalahkan siapa-siapa atas kegagalan yang terjadi pada pelaksanaan tender itu. Karena menurut dia, kegagalan tender ini mungkin akibat dari kurangnya pemahaman peserta atas aturan-aturan yang tertuang dalam dokumen pemilihan.

Baca Juga: Artis Seksi Angela Lee Bagi-bagi Sepeda Lipat Gratis, Begini Caranya...

Guna menindaklanjuti persoalan ini, maka Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Sumedang atau Dinas Teknis yang membidangi Jasa Konstruksi, harus segera melakukan sosialisasi Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, kepada para penyedia jasa konturksi yang ada di wilayah Sumedang.

"Perlu dipahami oleh semua pihak, tender ini terpaksa kami gagalkan untuk mencegah kerugian keuangan negara. Karena sesuai arahan dan harapan pimpinan, tender ini kita lakukan untuk mendapatkan penyedia jasa dengan harga penawaran yang responsive, supaya hasil pekerjaannya nanti memuaskan dan memenuhi standar seperti yang kita harapkan," tutur Andri.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Dapat Reaksi Keras dari Para Pengusaha, Tender untuk 35 Proyek di Sumedang Dinyatakan Gagal"

Diakhir penjelasannya, Andri meminta kepada para pengusaha agar lebih teliti lagi dalam membuat dokumen penawaran pada saat akan mengikuti tender.

Baca Juga: Calon Petahana Yang Akan Maju Pilwali Blitar 2020, Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan, Cukup Cuti Saja

Sebab jika dokumen-dokumen persyaratannya sudah baik dan memenuhi persyaratan, dimanapun akan mengikuti tender pasti akan lolos.

"Untuk itu, mari kita sama-sama perbaiki. Supaya ke depannya pelaksanaan tender di Sumedang bisa berjalan lebih lancar dan hasilnya memuaskan sesuai harapan. Silahkan bersaing secara sehat, dan penuhilah persayaratan normatifnya," pungkas Andri.***(Taufik Rochman-Kabar Priangan)

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler