2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini

- 13 November 2020, 10:43 WIB
2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini
2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini /indonesia.go.id/

MEDIA BLITAR – Cukup berbeda dengan pencairan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan), yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.

Hal ini karena, pencairan bansos PKH yang disalurkan kepada KPH (Keluarga Penerima Manfaat) tahap keempat sesuai dengan skema percepatan.

Artinya, skema percepatan ini akan menyalurkan bansos PKH kepada penerima manfaat untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 disalurkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Bertandang ke Gedung DPR RI, Boy William Kepo Insiden Mic Mati Hingga Lamanya Puan Maharani Pacaran

Bedanya, pencaran ini memiliki batas waktu pengambilan, yaitu maksimal tanggal 15 November 2020. Sehingga, terhitung 2 hari lagi dari hari ini.

Jika Anda merupakan KPM PKH yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejaktera) aktif, dan belum melakukan pencairan sama sekali sejak bulan Oktober 2020, maka segera lakukan pencairan dana bansos PKH tersebut.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Terkait pengumuman tersebut, melalui surat edaran resmi dari Kemsos RI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial di Indonesia, dan ditandatangani oleh Menteri Sosial tertanggal 20 Oktober 2020, menjelaskan poin-poin penting yaitu:

  1. Penyaluran bansos PKH kepada penerima manfaat, yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan. Sehingga, KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.

Artinya, pencairan KPM PKH tahap keempat, akan mendapatkan dana bansos hingga tiga kali lipat.

  1. Ada tambahan kategori pada komponen kesehatan, yaitu untuk keluarga pasien tuberkulosis (TBC).

Baca Juga: Armenia Hanya Mengandalkan Senjata Bekas Uni Soviet

Dipastikan tidak ada perubahan indeks bantuan pada komponen lainnya. Untuk indeks bantuan yang dikutip dari kanal Youtube Nasrulloh Arul yang merupakan pendamping PKH di Kabupaten Lampung Barat menjelaskan sebagai berikut:

- Kategori ibu hamil/nifas – Rp3 juta/tahun

- Kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBC) – Rp3 juta/tahun

- Kategori anak usia 0 hingga 6 tahun – Rp3 juta /tahun

- Kategori anak dengan tingkat SD – Rp900 ribu/tahun

- Kategori anak dengan tingkat SMP – Rp1,5 juta/tahun

-  Kategori anak dengan tingkat SMA – Rp2 juta/tahun

- Kategori penyandang disabilitas berat – Rp2,4 juta/tahun

- Kategori lanjut usia – Rp2,4 juta/tahun

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Jakarta, Habib Rizieq Kembali Serukan Revolusi Akhlak

  1. Bansos PKH dicairkan serentak tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Kemsos RI, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.
  2. Bagi KPM PKH yang tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut pada bulan Oktober hingga Desember 2020, maka KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan diblokir oleh Kementrian Sosial.

Artinya, KPM PKH dapat melakukan pengecekan dan pencairan dana bantuan sosial PKH hari ini, 24 Oktober 2020 hingga 15 November 2020.

Selain itu, bagi yang tidak melakukan pencairan hingga tiga kali berturut-turut tersebut, direncanakan KKS akan diblokir pada 25 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Namamu Disini

Karena, KKS yang tidak ada transaksi dapat dinyatakan sebagai rekening pasif. Dianggap bahwa, bansos yang disalurkan tidak segera digunakan atau dimanfaatkan oleh penggunanya.

Jika, Anda berencana untuk menabung bansos tersebut untuk kebutuhan mendatang. Maka, lakukan transaksi dan digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan sesuai komponen yang dibutuhkan di keluarga terlebih dahulu. Selanjutnya, bila masih ada sisa uang, dapat tabung.

Baca Juga: Jadi Formasi Prioritas CPNS 2021, Cek dan Simak Jadwal Seleksi serta Syarat Pendaftaran

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

Bagi KPM yang mengalami kesulitan atau saat melakukan pengecekan belum cair, maka dimohon untuk segera menghubungi masing-masing pendamping. Ini bertujuan supaya pendamping dapat melakukan pengecekan lebih lanjut, terkait masalah dan membantu mencari solusi.

Bagi KPM PKH yang mengalami perubahan komponen. Dimohon segera melakukan pelaporan kepada pendamping. Hal ini akan digunakan sebagai data terbaru untuk penerima PKH tahap pertama tahun 2021.

Seperti contohnya, jika saat ini sedang mengandung anak pertama, dan belum mendapatkan bansos komponen ibu hamil, maka diharapkan pada pencariran tahap berikutnya dapat menerima bantuan dengan komponen yang sesuai.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah