Uang Rupiah Anda Rusak? Berikut Syarat dan Cara Penukarannya!

- 11 November 2020, 19:17 WIB
Foto ilustrasi penukaran uang rusak dengan uang baru di BI
Foto ilustrasi penukaran uang rusak dengan uang baru di BI /Pixabay

 

MEDIA BLITAR - Kita pasti pernah mengalami memiliki uang yang rusak atau sobek tanpa sengaja atau bahkan menerima kembalian uang rusak tersebut tanpa sadar.

Namun sebagian orang belum tahu bila masyarakat yang memiliki uang rupiah dalam kondisi rusak diberi kesempatan untuk menukarnya dengan yang baru di Bank Indonesia (BI). Pada era pandemi ini Bank Indonesia telah membuka layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai besok.

Baca Juga: Dominasi BTS, Dynamite Catat Sejarah di Billboard Hot 100

 "Bank Indonesia membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Direktur Eksekutif Onny Widjanarko, seperti dilansir Media Blitar dari RRI, Rabu 11 November 2020,

Layanan penukaran uang Rupiah yang rusak dibuka kembali setiap hari Kamis pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan Bank Indonesia. Pembukaan layanan penukaran ini bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak diedarkan di masyarakat.

Baca Juga: Terdapat 12 Juta Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Cepat Hingga Cek di Eform BRI

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak ini merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Onny.

Bank Indonesia menetapkan beberapa kriteria syarat untuk penukaran uang Rupiah kertas dan logam yang rusak sesuai dengan nilai nominal yang berlaku. Berikut syarat kriteria penukaran uang rupiah kertas yang diberikan Bank Indonesia:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x