- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Jika Anda belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.
Baca Juga: Sudah Terima SMS, Tapi Belum Cair? Ketahui Penyebab BPUM UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Bidang usaha mikro
- Nomor telepon
Baca Juga: Sudah Terima SMS, Tapi Belum Cair? Ketahui Penyebab BPUM UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir
Setelah itu berkas dokumen tersebut segera kirimkan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing daerah untuk segera diusulkan dan diseleksi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Untuk dapat memastikan bahwa Anda lolos atau tidak sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, dapat mengunjungi situs layanan online resmi dari bank BRI.