Jerinx Dijatuhi Pidana Penjara 3 Tahun, Ajukan Pembelaan Tertulis

- 3 November 2020, 16:30 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Antara/Ayu Khania Pranisitha

MEDIA BLITAR – Kasus Jerinx masih terus bergulir. Sebelumnya, pada Oktober 2020 dilakukan pemeriksaan saksi pada persidangan kasus Jerinx “IDI Kacung WHO”, yang menghadirkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja.

Persidangan kasus tersebut, Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina dianggap bermasalah, dia dianggap telah melakukan tindakan pidana yang bersifat sengaja, serta tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Pada pemeriksaan saksi yang telah terlaksana, Putra Suteja melakukan pemeriksaan selama 3 jam.

Baca Juga: Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara! Jerinx SID Lakukan Hal Ini Terkait Kasus IDI Kacung WHO

Dikutip dari RRI.co.id, setelah melakukan sidang pemeriksaan saksi, Putra mengatakan, “Saya menjaga marwah profesi organisasi IDI, jangan ada orang-orang yang melemahkan profesi dokter dalam situasi COVID-19 seperti ini."

"Saya akui memang dia orang baik tetapi kalimat-kalimatnya, narasi-narasinya membuat menjadi kualitas kerja menurun. Terutama situasi kita kan melaksanakan kegiatan-kegiatan penanganan COVID-19," lanjut Putra.

Kemudian, sidang dilanjutkan pada Selasa, 3 November 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Baca Juga: Begini IPhone 12 di Mata Netizen, Setuju dengan Mereka?

Otong Hendra Rahayu, sebagai Jaksa yang mempimpin persidangan yang dilakukan menetapkan pidana terhadap terdakwa Jerinx, pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp10 juta.

Otong mengatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan.”

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Resmi Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi! Berikut Link Download UU Cipta Kerja Secara Lengkap

Jerinx beserta penasihat hukum berencana untuk mengajukan pembelaan tertulis terhadap tuntutan jaksa kepadanya, yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta.

Pembelaan tertulis yang akan diajukan Jerinx dikabulkan oleh majelis hakim, pembelaan tersebut diberikan waktu selama tujuh hari untuk Jerinx dan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan tersebut.

Direncanakan pada sidang selanjutnya, nota pembelaan tertulis akan dibacakan oleh tim penasihat hukum Jerinx dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020.

Sedangkan, masa tahanan Jerinx akan selesai pada 1 Desember 2020.

***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah