Baca Juga: Emmanuel Macron Berkomentar Terhadap Aksi Protes Umat Muslim Sedunia
Untuk penerima yang lolos program BPUM yang melakukan pengecekan melalui e-form BRI akan mendapatkan notifikasi:
“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …............... dengan nomor rekening …............. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”
Artinya, untuk mendapatkan program BPUM dilakukan dua acara, yaitu pelaku usaha mendaftarkan sendiri usahanya atau didaftarkan langsung oleh instansi penyalur program BPUM.
Baca Juga: WOW! Wayang Kulit Indonesia Ditonton Ratusan Masyarakat Dunia
Untuk pelaku usaha yang menerima BPUM, segera melakukan verifikasi dan mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut. Karena, jangka waktu pencairan hanya 3 bulan, atau dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.***