Daftar Gratis! Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, Cek di Sini

- 1 November 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta /Antara/

- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum).

Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020

Untuk syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dilengkapi yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah