- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki rekening, dimohon untuk mengkonfirmasi kepada instansi penyalur untuk kebijakan lebih lanjut).
Baca Juga: Guru Hononer Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya
Apabila sudah dilengkapi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat menyerahkan kepada petugas penyalur untuk selanjutnya diserahkan kepada Kemenkop UKM, untuk proses validasi penentuan pelaku usaha yang mendapatkan bantuan.
Selain itu, untuk instansi yang telah ditunjuk Kemenkop UKM dapat mendaftarkan nasabahnya sebagai calon penerima program BPUM.
Seperti halnya BRI, memiliki wewenang untuk mendaftarkan nasabahnya untuk mendapatkan program bantuan.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Ditargetkan Cair Awal November 2020
Dikutip dari channel Youtube Nasrulloh Arul menjelaskan bahwa, BRI melakukan pernyortiran untuk nasabah yang didaftarkan program BPUM dengan memiliki kriteria sebagai berikut:
- Untuk nasabah yang menggunakan rekening Simpedes