Daftar Gratis! Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, Cek di Sini

- 1 November 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta /Antara/

MEDIA BLITAR – Program bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro melalui program BPUM atau BLT UMKM yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia diperpanjang hingga akhir November 2020.

Program BPUM atau BLT UMKM akan memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha yang dinyatakan lolos untuk menjadi penerima oleh Kemenkop UKM. Direncanakan program BPUM disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha.

Pendaftaran program BPUM tidak dipungut biaya atau gratis. Jadi dihatrap bagi pelaku usaha selalu berhati-hati dan waspada saat melakukan pendaftaran program BPUM.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 : Lewat www.pln.co.id, Offline, hingga WA

Pelaku usaha yang akan mendaftar program BPUM, diminta melakukan pendaftaran di instansi penyalur yang telah ditunjuk oleh Kemenkop UKM. Berikut adalah instansi yang bisa Anda kunjungi:

- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum).

Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020

Untuk syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dilengkapi yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki rekening, dimohon untuk mengkonfirmasi kepada instansi penyalur untuk kebijakan lebih lanjut).

Baca Juga: Guru Hononer Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

Apabila sudah dilengkapi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat menyerahkan kepada petugas penyalur untuk selanjutnya diserahkan kepada Kemenkop UKM, untuk proses validasi penentuan pelaku usaha yang mendapatkan bantuan.

Selain itu, untuk instansi yang telah ditunjuk Kemenkop UKM dapat mendaftarkan nasabahnya sebagai calon penerima program BPUM.

Seperti halnya BRI, memiliki wewenang untuk mendaftarkan nasabahnya untuk mendapatkan program bantuan.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Ditargetkan Cair Awal November 2020

Dikutip dari channel Youtube Nasrulloh Arul menjelaskan bahwa, BRI melakukan pernyortiran untuk nasabah yang didaftarkan program BPUM dengan memiliki kriteria sebagai berikut:

- Untuk nasabah yang menggunakan rekening Simpedes

- Saldo rekening dibawah Rp2 juta

- Belum pernah mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank

-  Dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai modal usaha oleh penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pastikan Anda Pelanggan Bersubsidi untuk Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya

Selanjutnya penerima yang lolos sebagai penerima program BPUM, akan mendapatkan notifikasi seperti:

- Pesan atau SMS dari BRI-INFO

Berikut adalah contoh SMS yang disampaikan ke nomor yang Anda daftarkan:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

- Cek langsung di e-form BRI.

Untuk melakukan pengecekan melalui e-form BRI, segera kunjungi laman laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian memasukkan nomor KTP, lalu isi kode verifikasi dan klik ‘Proses Inquiry’.

Baca Juga: Emmanuel Macron Berkomentar Terhadap Aksi Protes Umat Muslim Sedunia

Untuk penerima yang lolos program BPUM yang melakukan pengecekan melalui e-form BRI akan mendapatkan notifikasi:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …............... dengan nomor rekening …............. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Artinya, untuk mendapatkan program BPUM dilakukan dua acara, yaitu pelaku usaha mendaftarkan sendiri usahanya atau didaftarkan langsung oleh instansi penyalur program BPUM.

Baca Juga: WOW! Wayang Kulit Indonesia Ditonton Ratusan Masyarakat Dunia

Untuk pelaku usaha yang menerima BPUM, segera melakukan verifikasi dan mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut. Karena, jangka waktu pencairan hanya 3 bulan, atau dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah