Tahapan yang harus dijalani adalah pemeriksaan, keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan. Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Partai Politik dan Politik Praktis pun dapat digugurkan kelulusannya.
Baca Juga: Ketahui Kriteria Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Tanpa Mendaftar
Apabila sudah melewati tahapan tersebut, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).***