Yakin Lolos Seleksi CPNS 2019? Cek Sekarang Juga Hanya di https://sscndaftar.bkn.go.id

- 30 Oktober 2020, 14:04 WIB
Yakin Lolos Seleksi CPNS 2019? Cek Sekarang Juga Hanya di https://sscndaftar.bkn.go.id /Dok. Situs Seleksi CPNS
Yakin Lolos Seleksi CPNS 2019? Cek Sekarang Juga Hanya di https://sscndaftar.bkn.go.id /Dok. Situs Seleksi CPNS /
 
MEDIA BLITAR - Apa kabar Anda yang sudah mengikuti serangkaian tes seleksi CPNS 2019 lalu? Pasti sudah penasaran dengan hasilnya bukan.
 
Seleksi CPNS sendiri telah merampungkan dua tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
 
Untuk diketahui, sebelumnya pengumuman hasil CPNS 2019 akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2020.
 
 
 
Cara agar mengetahui apakah lulus atau tidak, Anda harus segera login terlebih dahulu ke sscn.bkn.go.id.
 
Berikut adalah langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui status peserta lulus atau tidak.
 
Simak dengan teliti:
 
1. Akses ke laman SSCN 2019 https://sscndaftar.bkn.go.id.
 
2. Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan sejak awal mengikuti seleksi.
 
3. Peserta akan dibagi menjadi dua kategori. Yakni, peserta lulus dan peserta yang tidak lulus.
 
4. Peserta yang lulus seleksi bisa memutuskan salah satu dari dua pilihan yaitu lanjut ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri.
 
5. Bagi peserta yang tidak lulus, boleh melakukan salah satu dari dua pilihan yaitu tidak melakukan penyanggahan atau mengajukan sanggah terhadap hasil yang telah didapat.
 
 
 
Dalam pernyataan BKN melalui siaran pers, sanggahan bisa dilakukan satu kali saja, dengan masa sanggah selama 3 hari, terhitung setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
 
Untuk diketahui, masa sanggahan akan mulai dibuka pada 1-3 November 2020 mendatang. 
 
Sementara itu, khusus untuk peserta yang lulus seleksi, wajib untuk melengkapi berkas secara digital di akun masing-masing atau cek di laman sscn.bk.go.id.
 
 
 
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan juga harus diunggah oleh peserta untuk dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
 
Begini alurnya :
 
1. Pas foto terbaru (pakaian formal dengan latar belakang foto berwarna merah).
 
2. Melampirkan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan pemdidikan tinggi (dikti) untuk lulusan luar negeri.
 
3. Melampirkan transkrip asli.
 
4. Surat pernyataan 5 poin (cek di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
 
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan.
 
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
 
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau bebas narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
 
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x