Begitu Mudah Cara Cek Hasil CPNS 2019 dengan Login di https://sscndaftar.bkn.go.id

- 30 Oktober 2020, 12:44 WIB
Ilustrasi pengumuman hasil CPNS /Instagram/@bkngoidofficial
Ilustrasi pengumuman hasil CPNS /Instagram/@bkngoidofficial /
 
MEDIA BLITAR - Pengumuman hasil CPNS 2019, akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2020.
 
Cukup dengan login di sscn.bkn.go.id, Anda akan mengetahui hasilnya apakah lolos atau tidak.
 
Sebelumnya, seleksi CPNS 2019 telah merampungkan dua tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
 
 
 
Apabila Anda sudah mengikuti seluruh rangkaian tes CPNS 2019, Berikut adalah langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui status peserta lulus atau tidak.
 
Simak dengan teliti:
 
1. Akses ke laman SSCN 2019 https://sscndaftar.bkn.go.id.
 
2. Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan sejak awal mengikuti seleksi.
 
3. Peserta akan dibagi menjadi dua kategori, yakni, peserta lulus dan peserta yang tidak lulus.
 
4. Peserta yang lolos seleksi bisa memutuskan salah satu dari dua pilihan yaitu lanjut ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri.
 
5. Bagi peserta yang tidak lolos, boleh melakukan salah satu dari dua pilihan yaitu tidak melakukan penyanggahan atau mengajukan sanggah terhadap hasil yang telah didapat.
 
 
 
Dalam pernyataan BKN melalui siaran pers, sanggahan bisa dilakukan satu kali saja, dengan masa sanggah selama 3 hari, terhitung setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
 
Untuk diketahui, masa sanggahan akan mulai dibuka pada 1-3 November 2020 mendatang. 
 
Sementara itu, khusus untuk peserta yang lolos seleksi, wajib untuk melengkapi berkas secara digital di akun masing-masing atau cek di laman sscn.bk.go.id.
 
 
 
Kelengkapan dokumen pemberkasan juga harus diunggah peserta untuk dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
 
Hal ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
 
Adapun bagi Anda yang lolos, wajib melengkapi beberapa dokumen yang dimaksud oleh BKN sebagai berikut:
 
 
 
1. Pas foto terbaru (pakaian formal dengan latar belakang foto berwarna merah).
 
2. Melampirkan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan pendidikan tinggi (dikti) untuk lulusan luar negeri.
 
3. Melampirkan transkrip asli.
 
4. Surat pernyataan 5 poin (cek di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
 
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan.
 
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
 
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau bebas narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
 
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x