Segera Registrasi Ulang! Begini Caranya Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Diblokir

- 30 Oktober 2020, 14:41 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

MEDIA BLITAR – Mulai 1 November 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan pembersihan data untuk peserta yang bermasalah.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat Indonesia.

Lantas, bagaimana caranya agar akun BPJS Kesehatan tidak diblokir?

Baca Juga: Insidious 5 Rilis Kapan? Ini Informasi Selengkapnya

Baca Juga: Yakin Lolos Seleksi CPNS 2019? Cek Sekarang Juga Hanya di https://sscndaftar.bkn.go.id

Peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk melakukan registrasi ulang agar akun BPJS tidak diblokir.

"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan, Jumat 30 Oktober 2020.

Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Cek Sekarang! 64 Link Kementerian/Lembaga untuk Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Baca Juga: Langsung Cair, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta via BRI

Keputusan penonaktifan sementara ini dilakukan sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dinonaktifkan pada 1 November 2020 mendatang.

Segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.

Baca Juga: Patrick Wilson Debut Sutradara di Film 'Insidious 5'

Baca Juga: Alur Melakukan Sanggahan CPNS 2019 Melalui sscn.bkn.go.id, Berikut Penjelasannya

Adapun langkah yang perlu Anda dilakukan agar akun BPJS Kesehatan tidak diblokir:

1. Periksa status NIK menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

2. Jika status NIK sudah berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP, maka segera lakukan daftar ulang.

3. Perbarui NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka atau bisa langsung menghubungi nomor 1500 400.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x