Ketahui Kriteria Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Tanpa Mendaftar

- 30 Oktober 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi Dana BPUM Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi Dana BPUM Rp2,4 Juta.* /Antara Foto/

Namun perlu diketahui juga bahwa terdapat pelaku UMKM yang tidak mendaftar, tetapi mendapatkan BPUM Rp2,4 juta.

Penerima bantuan tanpa mendaftar tersebut merupakan nasabah dan diusulkan oleh pihak BRI atau instansi penyalur berdasarkan pemilihan data yang dimiliki pihak pengusul.

Baca Juga: Langsung Cair, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta via BRI

Kriteria pemilihan yang dilakukan oleh Bank BRI adalah nasabah pengguna rekening Simpedes dan memiliki saldo rekening kurang dari Rp2 juta.

Selain itu, kriteria yang lain adalah belum pernah mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank dan dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa dana yang didapatkan akan digunakan untuk modal usaha.

Jika tidak menjadi salah satu nasabah yang direkomendasikan langsung oleh pihak penyalur atau pengusul, pelaku UMKM bisa mendaftar sendiri dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Patrick Wilson Debut Sutradara di Film 'Insidious 5'

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta adalah pendaftar BPUM merupakan pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Selain itu, pendaftar merupakan WNI dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tidak pernah menerima kredit dari bank dan memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha).

Surat Keterangan Usaha tersebut bisa didapatkan pelaku UMKM melalui kantor desa setempat.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x