Namun perlu diketahui juga bahwa terdapat pelaku UMKM yang tidak mendaftar, tetapi mendapatkan BPUM Rp2,4 juta.
Penerima bantuan tanpa mendaftar tersebut merupakan nasabah dan diusulkan oleh pihak BRI atau instansi penyalur berdasarkan pemilihan data yang dimiliki pihak pengusul.
Baca Juga: Langsung Cair, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta via BRI
Kriteria pemilihan yang dilakukan oleh Bank BRI adalah nasabah pengguna rekening Simpedes dan memiliki saldo rekening kurang dari Rp2 juta.
Selain itu, kriteria yang lain adalah belum pernah mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank dan dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa dana yang didapatkan akan digunakan untuk modal usaha.
Jika tidak menjadi salah satu nasabah yang direkomendasikan langsung oleh pihak penyalur atau pengusul, pelaku UMKM bisa mendaftar sendiri dengan beberapa syarat.
Baca Juga: Patrick Wilson Debut Sutradara di Film 'Insidious 5'
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta adalah pendaftar BPUM merupakan pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Selain itu, pendaftar merupakan WNI dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tidak pernah menerima kredit dari bank dan memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha).
Surat Keterangan Usaha tersebut bisa didapatkan pelaku UMKM melalui kantor desa setempat.