Simak Lima Poin Penting dalam Surat Pernyataan Setelah Pengumuman CPNS 2019 Jika Tidak Mau Gagal

- 30 Oktober 2020, 11:50 WIB
Simak Lima Poin Penting dalam Surat Pernyataan Setelah Pengumuman CPNS 2019 Jika Tidak Mau Gagal
Simak Lima Poin Penting dalam Surat Pernyataan Setelah Pengumuman CPNS 2019 Jika Tidak Mau Gagal /tangkap layar sscn.bkn.go.id/

Jika anda dinyatakan lulus sebagai CPNS 2019 segera siapkan untuk langkah berikutnya yakni pemberkasan dan penyerahan surat pernyataan.

Surat tersebut sebagai tanda bahwa anda akan mematuhi semua aturan yang telah dibuat oleh instansi yang menaungi anda.

Sebagaimana diberitakan JurnalSumsel.com dalam artikel “Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019. Berikut 5 Poin dalam Surat Pernyataan

Berikut lima poin penting dalam surat pernyataan yang harus anda ketahui dan siapkan.

  1. Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Sebagai calon PNS, anda harus mempunyai citra yang baik. Tidak terlibat masalah hukum sama sekali pun.

Karena jika anda terlibat hukum akan berpengaruh terhadap instansi tempat anda bekerja dan itu tidak akan baik kedepannya.

Baca Juga: Ternyata Program BPUM Rp2,4 Juta Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Jika anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan diatas, artinya anda tidak diberikan lagi untuk mengikuti CPNS.

  1. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya anda anda belum bekerja sebagai aparatur negara, atau ini kali pertama anda mengikuti tes CPNS.

Baca Juga: Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi dan BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

  1. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Sebagai CPNS, anda dituntut untuk netral dalam segala hal baik yang berhubungan dengan politik.

Politik adalah bukan ranah untuk seorang CPNS, an itu akan mempengaruhi kinerja anda dalam bekerja nanti.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x