Mau Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Cek Dulu di EForm BRI Siapa Tahu Kamu Sudah Terdaftar

- 29 Oktober 2020, 16:53 WIB
Mau Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Cek Dulu di EForm BRI Siapa Tahu Kamu Sudah Terdaftar
Mau Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Cek Dulu di EForm BRI Siapa Tahu Kamu Sudah Terdaftar /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

Dan jika, kamu belum terdaftar jangan panik karena masih ada kesempatan untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan daftar melalui Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Dikutip Media Blitar dari situs layanan online Kementerian Koperasi UMKM RI terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

  • - Warga Negara Indonesia
  • - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • - Memiliki Usaha Mikro
  • - Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  • - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp500 Ribu Per KK Non PKH secara Online

Jika belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan

Sebelum mendatangi lembaga pengusul, pendaftar bisa melengkapi syarat usulan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan melengkapi berkas sebagai berikut :

  • - Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program bantuan BPUM UMKM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM
  • - Fotokopi izin usaha
  • - Fotokopi KTP
  • - Foto Pelaku UMKM bersama produknya
  • - fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening

Baca Juga: Bosan Saat Libur Panjang Oktober? Berikut Rekomendasi Drama Korea Terbaik 2020

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Online Lewat HP BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

  • - Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
  • - PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
  • - Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
  • - Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI

Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, setelah itu diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk diseleksi.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Depkop RI BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x