18 Provinsi Menyetujui UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020

- 28 Oktober 2020, 20:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

Selain itu, lanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Tes Usia Mental Viral di Twitter, Anda Sudah Coba?  

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," lanju Ida.

Penetapan kebijakan ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah terkait dampak COVID-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah serta menjaga kelangsungan usaha.***

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x