Selain itu, lanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Baca Juga: Tes Usia Mental Viral di Twitter, Anda Sudah Coba?
"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," lanju Ida.
Penetapan kebijakan ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah terkait dampak COVID-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah serta menjaga kelangsungan usaha.***