18 Provinsi Menyetujui UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020

- 28 Oktober 2020, 20:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

MEDIA BLITAR – Upah minimum tahun 2021 dikabarkan tidak akan mengalami kenaikan. Hal tersebut dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19 mempengaruhi perekonomian Indonesia dan kemampuan perusahaan untuk membayar upah buruh.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan juga meminta kepada para gubernur yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021sama sepeti tahun sebelumnya.

Sebanyak 18 provinsi menyetujui upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 hingga Selasa 27 Oktober kemarin. Dengan demikian, upah minimum tahun depan dipastikan tidak naik alias tetap sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Tenang Masih Ada Kesempatan sampai 2021, Ini Penjelasan Erick Thohir

Adapun ke-18 provinsi yang telah menyetujui tida ada kenaikan upah Minimum Provinsi yaitu, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Dilansir dari RRI 28 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan 18 Provinsi bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Ida Fauziah memberikan alasan pengambilan kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak memiliki kemampuan menaikkan upah karena masih terdampak oleh pandemi COVID-19.

Baca Juga: 4 Anime Sepanjang Masa yang Bisa Kamu Tonton Selama Libur Panjang

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida di hotel Continental Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2020.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Tes Usia Mental Viral di Twitter, Anda Sudah Coba?  

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," lanju Ida.

Penetapan kebijakan ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah terkait dampak COVID-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah serta menjaga kelangsungan usaha.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x