Agar Bantuan PKH Tahap 4 Tidak Kembali ke Kas Negara dan KKS Tidak Diblokir, Lakukan Hal Berikut!

- 27 Oktober 2020, 12:11 WIB
Agar Bantuan PKH Tahap 4 Tidak Kembali ke Kas Negara dan KKS Tidak Diblokir, Lakukan Hal Berikut!
Agar Bantuan PKH Tahap 4 Tidak Kembali ke Kas Negara dan KKS Tidak Diblokir, Lakukan Hal Berikut! /indonesia.go.id/

Baca Juga: Sudah Tahu? Berikut 4 Rekomendasi Drama Korea Terbaik Ala Rossa

Para pendamping PKH akan selalu melakukan pengecekan siapa saja KPM PKH yang sudah mencairkan dana bantuan. Kemudian pendamping akan menyampaikan data hasil pengecekan pada tanggal 20 November 2020.

Kemudian, pada tanggal 21 November 2020 akan dilakukan rekonsialiasi atau pencocokan terhadap data yang ada dilapangan dengan data yang ada di bank terkait siapa saja KPM PKH yang telah melakukan pencairan dana bantuan.

Baca Juga: Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Baca Juga: Cair Besok! Kuota Belajar Kemendikbud Tahap II Akan Disalurkan, Ketahui Aplikasi yang Bisa Digunakan

Jika kemudian, ditemukan ada KPM PKH yang tidak melakukan pencairan hingga tanggal 15 Oktober 2020 dan tidak melakukan transaksi tiga kali berturut-turut, maka pihak penyalur dana akan mempertimbangkan hal berikut:

- Apakah KPM PKH masih benar-benar membutuhkan bantuan PKH

- Apakah rekening tersebut adalah rekening pasif. Ini diartikan, KPM tidak mengetahui bahwa bantuan PKH telah cair, atau KPM meninggal dunia, atau KKS hilang, namun tidak ada laporan dari KPM. Sehingga, bantuan tetap masuk, dan bantuan tidak dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

Terkait dengan rekening pasif atau tidak ada transaksi yang dilakukan oleh KPM PKH, maka KKS akan diblokir oleh Kemsos pada tanggal 25 Desember 2020. ***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x