Agar Bantuan PKH Tahap 4 Tidak Kembali ke Kas Negara dan KKS Tidak Diblokir, Lakukan Hal Berikut!

- 27 Oktober 2020, 12:11 WIB
Agar Bantuan PKH Tahap 4 Tidak Kembali ke Kas Negara dan KKS Tidak Diblokir, Lakukan Hal Berikut!
Agar Bantuan PKH Tahap 4 Tidak Kembali ke Kas Negara dan KKS Tidak Diblokir, Lakukan Hal Berikut! /indonesia.go.id/

MEDIA BLITAR - Pencairan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Harapan) telah dicairkan serentak untuk bank penyalur BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Hal ini sesuai dengan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia dari Kemsos RI yang memberitahukan bahwa, pencairan bantuan sosial PKH cair serentak pada 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Akan tetapi, perlu disadari bersama bahwa apabila suatu wilayah telah cair, maka wilayah lain akan cair bersamaan atau menunggu 1-2 hari dari wilayah yang telah cair terlebih dahulu. Namun, pencairan tetap dapat dilakukan oleh KPM PKH.

Pada pencairan bantuan sosial PKH tahap 4 disalurkan pada bulan Oktober 2020, untuk bantuan bulan Oktober hingga Desember 2020. Ini disebabkan karena pemerintah menggunakan sistem percepatan yang mana bantuan disalurkan untuk triwulan.

Baca Juga: Syarat & Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi Setempat Sampai Dapat SMS dari BRI

Untuk KPM PKH yang hingga saat ini belum menerima bantuan PKH tahap keempat atau saldo KKS belum terisi, maka langkah KPM PKH harus segera menemui pendamping PKH, supaya bisa segera dicari penyebab permasalahan dan mendapatkan solusi.

Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan untuk pencairan bantuan sosial PKH agar dana yang telah diterima tidak kembali ke kas negara dan KKS tidak diblokir oleh Kemsos RI, yaitu:

  • Lakukan pengecekan dan pencairan ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh arahan pendamping paling lambat 15 November 2020.
  • Bagi KPM PKH yang tidak segera mencairkan dana bantuan sosial PKH dan tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut pada bulan Oktober hingga Desember, maka KKS akan di blokir.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Sudah Tahu? Berikut 4 Rekomendasi Drama Korea Terbaik Ala Rossa

Para pendamping PKH akan selalu melakukan pengecekan siapa saja KPM PKH yang sudah mencairkan dana bantuan. Kemudian pendamping akan menyampaikan data hasil pengecekan pada tanggal 20 November 2020.

Kemudian, pada tanggal 21 November 2020 akan dilakukan rekonsialiasi atau pencocokan terhadap data yang ada dilapangan dengan data yang ada di bank terkait siapa saja KPM PKH yang telah melakukan pencairan dana bantuan.

Baca Juga: Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Baca Juga: Cair Besok! Kuota Belajar Kemendikbud Tahap II Akan Disalurkan, Ketahui Aplikasi yang Bisa Digunakan

Jika kemudian, ditemukan ada KPM PKH yang tidak melakukan pencairan hingga tanggal 15 Oktober 2020 dan tidak melakukan transaksi tiga kali berturut-turut, maka pihak penyalur dana akan mempertimbangkan hal berikut:

- Apakah KPM PKH masih benar-benar membutuhkan bantuan PKH

- Apakah rekening tersebut adalah rekening pasif. Ini diartikan, KPM tidak mengetahui bahwa bantuan PKH telah cair, atau KPM meninggal dunia, atau KKS hilang, namun tidak ada laporan dari KPM. Sehingga, bantuan tetap masuk, dan bantuan tidak dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

Terkait dengan rekening pasif atau tidak ada transaksi yang dilakukan oleh KPM PKH, maka KKS akan diblokir oleh Kemsos pada tanggal 25 Desember 2020. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x