- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: E-form BRI Bukan untuk Daftar, Tapi Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Setelah itu terdapat syarat untuk mendapatkan bantuan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, berikut syaratnya :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha
Baca Juga: Cair Besok! Kuota Belajar Kemendikbud Tahap II Akan Disalurkan, Ketahui Aplikasi yang Bisa Digunakan
Selanjutnya, jika syarat sudah terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pendaftar wajib mengisi data sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Bidang usaha mikro
- Nomor telepon
Baca Juga: Kabar Gembira Menjelang Sumpah Pemuda 28 Oktober, Indonesia Resmi Memiliki Tim di MotoGP Tahun Depan
Selanjutnya nantinya pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPUM UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pesan singkat SMS dari bank BRI.
Setelah menerima pesan singkat SMS penerima dapat melakukan verifikasi langsung kepada bank BR. Terakhir pihak bank akan melakukan transaksi dan proses pencairan pun bisa dilakukan.
***