UPDATE! Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut

- 22 Oktober 2020, 10:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /PMJnews

Baca Juga: Cara Verifikasi dan Pencairan Dana BPUM UMKM Rp2,4 Juta di Bank Penyalur

Kemudian tahap kedua disalurkan kepada pekerja sebanyak 3 juta penerima. Selanjutnya, tahap ketiga berhasil menyalurkan kepada 3,5 juta pekerja.

Setelah itu tahap keempat telah tersalurkan kepada 2,65 juta penerima dan tahap kelima telah tersalurkan kepada 618.588 pekerja.

Diperkirakan saat ini Kemnaker tengah melakukan evaluasi terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. Tentunya proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan tersalurkan jika proses evaluasi gelombang 1 terselesaikan.

Baca Juga: Awas Penipuan! Ini Tanda Kamu Lolos BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Resmi Dari BRI Beserta Caranya

Oleh sebab itu, pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: 5 Kriteria yang Berhak Menerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x