Kemenkop UKM mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas dapat menyurati atau menelpon Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
“Caranya surati atau menelepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.
Baca Juga: Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi
Selain itu BLT UMKM tahap 2 dapat diusulkan melalui :
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bantuan BLT UMKM ini bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga, dalam proses penyaluran penerima tidak dikenakan biaya apapun.***