Segera Daftar! Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Hingga Akhir November

- 19 Oktober 2020, 12:06 WIB
Segera Daftar! Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Hingga Akhir November
Segera Daftar! Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Hingga Akhir November /Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR - Belum lama ini terdapat kabar bahwa program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau disebut juga BLT UMKM telah diperpanjang masa pendaftarannya.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Dinas Koperasi dan UKM bahwa pengumpulan data pelaku usaha yang mendaftar BPUM UMKM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang semula berakhir di bulan September 2020 akan diperpanjang menjadi akhir bulan November 2020.

Baca Juga: 5 Persyaratan Wajib Saat Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta! Jangan Sampai Terlewat

Dengan perpanjangan masa pendaftaran tersebut masyarakat yang berminat mendaftarkan program BPUM dapat segera mengajukan usahanya ke instansi resmi yang ditunjuk Badan Kementrian Koperasi.

Syarat dan ketentuan siapa yang berhak menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM sebanyak Rp2,4 juta yaitu:

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diskopum Kabupaten Blitar

-Warga Negara Indonesia

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki Usaha Mikro

-Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Ahok Ditanya Soal Kemungkinan Menjadi Presiden RI, Berikut Jawabannya

Apabila sudah memenuhi kriteria di atas, peserta yang berminat mendaftar BPUM atau BLT UMKM dapat mengunjungi pengusul Banpres Produktif yang ditunjuk secara resmi oleh Kementrian Koperasi antara lain:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 19 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Like It

Nantinya calon pendaftar yang berminat mendaftarkan program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melengkapi data usulan kepada pengusul tersebut dengan nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Calon pendaftar BPUM atau BLT UMKM yang masuk kriteria akan diseleksi oleh Badan Koperasi dan akan memperoleh informasi lewat pesan singkat SMS dari Bank penyalurnya. Setelah menerima SMS penerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke Bank penyalur tersebut untuk proses pencairan dana yang sudah didapat.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x