5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 oleh Kemnaker

- 17 Oktober 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi ATM, 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 oleh Kemnaker
Ilustrasi ATM, 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 oleh Kemnaker /Pixabay

MEDIA BLITAR – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginfokan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan ditransfer ke 5 rekening.

Selain itu, diinfokan juga bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pada akhir Oktober ke rekening yang sudah disampaikan ke pihak BP Jamsostek.

5 rekening yang tidak akan ditransfer tersebut merupakan rekening yang menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 dan kini berlaku juga untuk gelombang 2.

Baca Juga: Cara Mudah Urus NIB Online Perseorangan untuk Pengajuan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Berikut 5 rekening yang tidak akan ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh Kemnaker.

  1. Rekening yang tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak tercatat
  5. Rekening yang telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

Kemnaker meminta kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 untuk mengetahui hal tersebut dan mengecek rekening yang sudah didaftarkan.

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek pada link yang sudah disiapkan oleh pemerintah melalui Kemnaker, antara lain:

Baca Juga: Derby Merseyside: Everton vs Liverpool

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  4. Login melalui BPJSTK Mobile
  5. Login melalui Websitesso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagaimana diberitakan oleh Mantra Sukabumi dalam artikel "Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini", pada gelombang pertama, Kemnaker sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja atau 97,37% dari total penerima.

Baca Juga: Yuk, Ketahui Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test Beserta Harganya

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," ujar Menaker Ida di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020, dikutip Media Blitar dari Mantra Sukabumi pada 17 Oktober 2020.

Rincian dari penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut antara lain:

Tahap pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan Kemnaker kepada 2.485.687 penerima dari total 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Usai Disahkan, Bank Dunia Dukung Pelaksanaan RUU Cipta Kerja di Indonesia

Tahap kedua, Kemnaker sudah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.981.553 penerima dari total 3 juta penerima.

Selanjutnya Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap ketiga mencapai 3.476.361 penerima dari total 3,5 juta penerima.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Lalu tahap keempat, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Kemnaker mencapai 2.579.703 dari total penerima 2,65 juta.

Pada tahap terakhir, Kemnaker mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan mencapai 427.016 penerima dari total penerima 618.588 orang.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x