Ingat! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

- 17 Oktober 2020, 10:00 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id/

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Persentase Kesembuhan Mencapai 86,96%

Selain itu, pelaku usaha harus melengkapi data calon pengusul yang akan diberikan kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan kepada Kementrian Koperasi dan UMKM. Inilah data yang harus disiapkan:

 - Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa GYA – Global Youth Action 2020 Telah Dibuka, Deadline 5 November

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

Dalam pelaksanaannya, dana hibah akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. ***

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x