Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Persentase Kesembuhan Mencapai 86,96%
Selain itu, pelaku usaha harus melengkapi data calon pengusul yang akan diberikan kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan kepada Kementrian Koperasi dan UMKM. Inilah data yang harus disiapkan:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa GYA – Global Youth Action 2020 Telah Dibuka, Deadline 5 November
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
Dalam pelaksanaannya, dana hibah akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. ***