Ingat! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

- 17 Oktober 2020, 10:00 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id/

MEDIA BLITAR – Program bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 Juta.

Dijelaskan pada website resmi Kemenkop UKM bahwa, sejak diluncurkan pada bulan Agustus 2020, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Presiden (Bapres) Produktif kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp22 triliun. Pada tahap dua  disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

Calon penerima dana hibah tidak dipungut biaya apapun, sehingga harus berhati-hati bila ada oknum yang meminta biaya.

Bagi kamu yang sedang menjalankan usaha, bisa mendaftarkan usahamu untuk mendapatkan dana hibah ini. Perlu diperhatikan bahwa, untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta saat pendaftaran harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

Baca Juga: Masih Kompak Xiaomi dan Samsung Sindir iPhone 12, Apple Belum Beri Tanggapan Lagi

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Serta memastikan beberapa hal berikut sebelum melakukan pendaftaran:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Everton Akhirnya Bertemu dengan Liverpool pada Laga Kelima

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Persentase Kesembuhan Mencapai 86,96%

Selain itu, pelaku usaha harus melengkapi data calon pengusul yang akan diberikan kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan kepada Kementrian Koperasi dan UMKM. Inilah data yang harus disiapkan:

 - Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa GYA – Global Youth Action 2020 Telah Dibuka, Deadline 5 November

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

Dalam pelaksanaannya, dana hibah akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x