- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Serta memastikan beberapa hal berikut sebelum melakukan pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Everton Akhirnya Bertemu dengan Liverpool pada Laga Kelima
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)