Ingat! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

- 17 Oktober 2020, 10:00 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id/

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Serta memastikan beberapa hal berikut sebelum melakukan pendaftaran:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Everton Akhirnya Bertemu dengan Liverpool pada Laga Kelima

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x