Azis Syamsuddin: Saya Jamin, Tidak Akan Memasukkan Selundupan Pasal RUU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 21:26 WIB
Tangkapan Layar YouTube DPR - RI
Tangkapan Layar YouTube DPR - RI /

MEDIA BLITAR – Selasa 13 Oktober 2020, DPR RI menggelar konferensi pers pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dilansir dari akun Youtube resminya, DPR RI menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja yang nantinya akan diresmikan Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang (UU) berjumlah 812 halaman.

Pro kontra tentang pengesahan RUU Cipta kerja memang semakin memanas beberapa hari ini. DPR sebelumnya telah mengesahkan RUU tersebut, namun naskah belum ada. Naskah tersebut kemudian diproses lebih lanjut berupa editing penulisan dan kertas sebelum diserahkan ke Presiden.

Belum lagi pembahasan RUU Cipta kerja diwarnai dengan aksi demo dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali anggota dewan, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak putusan pembahasan di sidang paripurna. Fraksi Partai Demokrat bahkan walk out karena merasa tidak didengar aspirasinya saat pengesahan RUU pada Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Waktu Tenggang Habis, DPR RI Akan Serahkan RUU Cipta Kerja Ke Presiden Jokowi Besok

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mengklaim bahwa tidak akan ada pasal-pasal selundupan dari naskah RUU Cipta Kerja versi 812 halaman. Azis bersama dengan para pimpinan badan legislasi (Baleg) DPR berani bersumpah atas nama jabatannya jika sampai ada pasal-pasal selundupan di dalam RUU Cipta Kerja.

“Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini. Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin dengan sumpah jabatan kami,” ujar Azis dalam konfrensi pers di Gedung DPR, Jakarta.

Azis mengatakan menyelundupkan pasal ke RUU Cipta Kerja akan dikenakan hukuman pidana.

Baca Juga: Update Kondisi Aksi Demontrasi Tolak RUU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020

Oleh karena itu tidak mungkin anggota dewan berani menyisipkan pasal tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Karena apa? Itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," tuturnya.

Setidaknya ada lima naskah yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU sejumlah 1.028 halaman (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).

Hingga saat ini RUU Cipta Kerja belum dapat diakses publik. Waktu tenggang DPR telah mencapai batas sehingga besok, Rabu 14 Oktober 2020, RUU tesebut akan diserahkan ke Presiden guna diresmikan menjadi UU Cipta Kerja yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Final! Segini Total Jumlah Halaman Naskah RUU Cipta Kerja

Sejalan dengan hal itu, Presiden Joko Widodo mengimbau bagi masyarakat yang tidak setuju dengan RUU Cipta Kerja untuk tidak melakukan aksi demo, melainkan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. ***

Editor: Ninditoo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah