Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW Dan Nazhir Dibuka, Ini Link Serta Jadwalnya

- 12 Oktober 2020, 20:46 WIB
Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka kelas serupa yang di peruntukkan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazhir.
Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka kelas serupa yang di peruntukkan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazhir. /Literasi Zakat dan Wakaf

MEDIA BLITAR - Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka kelas serupa yang di peruntukkan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazhir.

“Berbeda dengan Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf yang diperuntukkan bagi penyuluh agama Islam, di kelas bagi PPAIW dan Nazhir ini pembahasannya akan lebih tajam dan mendalam,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi, di Jakarta, Jumat 9  Oktober 2020.

Menurut Tarmizi, saat ini Indonesia memiliki jumlah nazhir terbesar di dunia. Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.

Baca Juga: VIRAL! Beredar Video Wanita Bernyanyi Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu Dengan Penuh Emosional

“Kebanyakan adalah nazhir perseorangan yang jumlahnya ribuan. Kita juga memiliki 242 nazhir wakaf uang yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU),” ujar Tarmizi.

“Bila kita memiliki nazhir yang berkualitas tentunya potensial untuk mendorong peningkatan pengelolaan wakaf,” tambahnya.

Selain itu menurut Tarmizi, Indonesia juga memiliki PPAIW sebagai pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat akta ikrar wakaf.

Baca Juga: OPPO Reno 4F Dirilis Resmi Hari Ini 12 Oktober 2020, Berikut Harga dan Spesifikasinya

“PPAIW dijabat oleh ex officio Kepala KUA. Kami berharap literasi wakaf yang dimiliki PPAIW harus bersifat komprehensif. Selain administratif, juga harus menguasai bagaimana tata kelola perwakafan nasional,” tambahnya Tarmizi.

Kelas intensif akan dilakukan secara daring yang terbagi dalam 10 sesi. Kelas perdana akan dimulai pada 13 Oktober 2020, dan berakhir pada 11 November 2020.

Kegiatan dapat diikuti gratis. Dan kami menargetkan akan diikuti oleh 500 peserta pada setiap sesinya,” ujarnya Tarmizi.

Baca Juga: K-Drama True Beauty, Pembacaan Naskah Pertama Cha Eun Woo, Moon Ga Young, dan Hwang In Yeob

Bagi calon peserta yang berminat untuk mengikuti kelas intensif literasi zakat dan wakaf dapat mengisi formulir pendaftaran pada tautan: https://bit.ly/KelasIntensifPPAIWdanNazhir.

“Calon peserta terpilih akan dihubungi kembali oleh panitia melalui email untuk diberikan link pelatihannya,” ujarnya Tarmizi.

Adapun materi Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir, sebagai berikut:

  1. Selasa, 13 Oktober 2020: Regulasi Wakaf di Indonesia dan Revisi UU Wakaf;
  2. Kamis, 15 Oktober 2020:  Peran, Tugas, dan Wewenang PPAIW dan Standar Pelayanan Minimal KUA sebagai PPAIW;
  3. Senin, 19 Oktober 2020: Tatakelola Administratif Nazhir, Wakaf Uang dan LKSPWU serta Perizinan Kelembagaannya;
  4. Rabu, 21 Oktober 2020: Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Permasalahan Tanah Wakaf ;
  5. Senin, 26 Oktober 2020: Problematika Ruslah Tanah Wakaf di Indonesia dan Peran Negara dalam Perlindungan Aset Tanah Wakaf;
  6. Rabu, 28 Oktober 2020: Inventarisasi Data Perwakafan Nasional dan Pengembangan Sistem Perwakafan;
  7. Senin, 2 November 2020: Akuntansi Pelaporan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf;
  8. Rabu, 4 November 2020: Peran Wakaf dalam Pembangunan Nasional melalui Sukuk Negara;
  9. Senin, 9 November 2020: Penguatan Kompetensi Manajerial Aset Bisnis Wakaf Bagi Nazhir Profesional; dan
  10. Rabu, 11 November 2020: Manajemen dan Mitigasi Risiko bagi Proyek Sosial Wakaf.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah