Dalton Ichiro Tanonaka, WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap Tim Tabur

- 7 Oktober 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /

“Namun tentu korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, lalu terpidana menjanjikan boleh melihat prospek tentang usaha itu dengan syarat harus menyetorkan dulu separuh dari investasi. Sehingga (Harjani) sudah menyetor sebesar 500 ribu dollar AS,” kata Hari.

Baca Juga: Update Informasi Kasus Virus Corona 7 Oktober 2020, Bertambah 4.538 Kasus Baru Dalam 24 Jam!

Setelah itu Harjani menyadari bahwa yang dikatakan Dalton dan janjinya tidaklah benar. Diketahui juga bahwa perusahaan milik Dalton mengalami kerugian sebesar Rp22 miliar.

Merasa tertipu, Harjani melapor dan perkara tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan dimulai pada 2017 dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dalton terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Besok, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Dalton mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan setelah diperiksa perkara banding Nomor 118/Pid/PTDKI, Pengadilan Tinggi memutuskan Dalton dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Jaksa tak tinggal diam dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mengabulkan kasasi tersebut. Dari kasasi tersebut hukuman Dalton diperberat menjadi 3 tahun.

“Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi tadi maka jaksa melakukan upaya hukum kasasi, kasasinya diterima Mahkamah Agung sehingga terpidana dijatuhi pidana 3 tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Hari.

Baca Juga: BEM Seluruh Indonesia Demo Besar-besaran, Mahasiswa Akan Turun Tangan Tolak UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah