Dalton Ichiro Tanonaka, WN Amerika Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap Tim Tabur

- 7 Oktober 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /

MEDIA BLITAR – Warga negara Amerika Serikat, Dalton Ichiro Tanonaka yang merupakan terpidana penipuan ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu dikutip Media Blitar dari ANTARA, Rabu 7 Oktober 2020.

Sejak 2018 Dalton menjadi buronan yang kemudian ditangkap pada Rabu dini hari di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tanpa Keterlibatan Turki, Perang Armenia-Azerbaijan Tidak Akan Berkecamuk

Hari mengatakan bahwa pada Oktober 2018 Dalton dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung atas kasus penipuan.

Setelah dijatuhi hukuman, Dalton tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Pada 2014, Dalton menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Dalton mempengaruhi Harjani Prem Ramchand yang merupakan seorang pengusaha yang dijanjikan keuntungan sebesar 25% jika melakukan investasi di perusahaan miliknya.

Harjani tertarik dan menanamkan modal sebesar 1 juta dollar AS dan sebelum menyetorkan uang, ia ingin mengetahui rekam jejak bisnis yang dijalankan perusahaan milik Dalton.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x