MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik terkait kesejahteraan pegawai negeri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ternyata, kenaikan gaji PPPK telah diresmikan melalui Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 tahun 2024.
Berita ini menjadi angin segar, menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Langkah Positif Pemerintah untuk PPPK
Pada awal tahun 2024, terdapat langkah positif yang diambil oleh pemerintah Indonesia terkait kesejahteraan para pegawai negeri. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi PPPK juga turut merasakan manfaat kenaikan gaji.
Hal ini diresmikan melalui PERPRES Nomor 11 tahun 2024, yang secara khusus mengatur perubahan gaji dan tunjangan untuk PPPK.
Paralel dengan Kenaikan Gaji PNS
Penting untuk dicatat bahwa kenaikan gaji PPPK diatur dan diundangkan bersamaan dengan perubahan aturan gaji PNS.
Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian kepada seluruh pegawai negeri, tanpa terkecuali. Pertimbangan utama pembentukan aturan ini mirip dengan kenaikan gaji PNS, yaitu meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai pemerintah.
Detil Perubahan Gaji PPPK
Dalam PERPRES Nomor 11 tahun 2024, gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai. Golongan PPPK sendiri dibagi mulai dari Golongan I hingga XVII. Berikut adalah beberapa poin penting terkait perubahan gaji PPPK:
-
Golongan I memiliki variasi gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 untuk masa kerja 0 hingga 26 tahun dengan kelipatan per 2 tahun.