Golongan II dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun memiliki variasi gaji antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.
Golongan III dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun memiliki variasi gaji antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
Golongan IV dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun memiliki variasi gaji antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
Golongan V memiliki variasi gaji antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 untuk masa kerja 0 hingga 33 tahun dengan kelipatan per 2 tahun dari tahun pertama.
Upaya Meningkatkan Kesejahteraan
Kenaikan gaji PPPK ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Dengan memberikan variasi gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, diharapkan setiap pegawai dapat merasakan peningkatan yang sejajar dengan kontribusinya.
Kenaikan gaji PPPK melalui PERPRES Nomor 11 tahun 2024 adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Dengan pengaturan yang jelas berdasarkan golongan dan masa kerja, diharapkan kesejahteraan pegawai negeri, termasuk PPPK, semakin meningkat.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui situs peraturan.bpk.go.id dengan mencari Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024.***