Apa Saja Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024? Cek Aturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 1 Ayat 9 Lengkap

- 30 Januari 2024, 18:56 WIB
Ilustrasi - Apa Saja Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024? Cek Aturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 1 Ayat 9 Lengkap
Ilustrasi - Apa Saja Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024? Cek Aturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 1 Ayat 9 Lengkap /Nandai Bengkulu

MEDIA BLITAR - Pada tanggal 29-30 Desember 2023, hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah diumumkan. Tahapan selanjutnya adalah penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pengumpulan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Tugas anggota KPPS Pemilu 2024, sebagaimana dijabarkan dalam Panduan KPPS oleh KPU, melibatkan beberapa peran utama sesuai kebutuhan dan kelancaran pemungutan suara di TPS. Berikut rinciannya:

1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6.
  • Mendatangani surat suara.
  • Memberikan jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra.

2. Tugas anggota KPPS 2

  • Mempersiapkan surat suara yang akan diperiksa oleh ketua KPPS.

3. Tugas anggota KPPS 3

  • Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas anggota KPPS 4

  • Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.

5. Tugas anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
  • Membantu pemilih penyandang disabilitas atau memerlukan bantuan.

6. Tugas anggota KPPS 6

  • Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
  • mencerminkan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

7. Tugas anggota KPPS 7

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.
  • Membalikkan tinta tetap pada jari pemilih.
  • Memperbolehkan pemilih keluar dari TPS setelah proses selesai.

Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Jadwal pelantikan anggota KPPS telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Pelantikan KPPS yang diselenggarakan akan berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024. Berikut adalah jadwal lengkap penerimaan petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 11 sd 20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 sd 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 sd 25 Desember 2023
  • Penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 sd 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 sd 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari sd 25 Februari 2024

Demikianlah informasi mengenai jadwal dan tugas anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Artikel ini diharapkan dapat membantu memahami tahapan pemilu dan peran penting KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses pemungutan suara.

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x