MEDIA BLITAR - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp500 ribu per KK direncanakan akan cair bulan September ini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan BLT ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli di tengah pandemi.
Seperti yang dilansir dari laman Kemensos, pemerintah mempersiapkan anggaran 4,5 triliun rupiah dalam program bantuan ini.
Baca Juga: Dikecam Netizen, Tagar RIP JKRowling Trending Lantaran Novel Barunya Yang Kontroversial
Bantuan sosial senilai Rp 500 ribu diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM).
Pemerintah targetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial tersebut.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama (16/9).
Baca Juga: Insentif Prakerja Tidak Cair, Jangan Khawatir Simak Penjelasan dan Solusinya Berikut
Lalu apa saja syarat yang harus diketahui untuk menerima bantuan ini?
Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan, jika bantuan langsung Rp 500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).