Ternyata Ini Masalahnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Diundur Lagi, Kemnaker: Butuh Waktu 4 Hari

- 14 September 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi: Kemnaker Tunda Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: Kemnaker Tunda Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA BLITAR – Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mempercepat proses pencairan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi ini merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Pencairan BLT Karyawan atau Subsidi Upah yang dijanjikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Tahap 3 sudah ditunggu oleh jutaan pegawai yang sudah terdaftar. Namun sampai dengan hari ini, Senin, 14 September 2020, belum juga cair.

Rasa khawatir yang dialami calon penerima BLT Tahap 3 ini bisa dimaklumi, soalnya uang sebesar 1,2 Juta yang ditunggu-tunggu sungguh berarti buat menopang biaya hidup yang sedang sulit ini.

Baca Juga: 18 Pegawai BRI Kota Blitar Terpapar Covid-19, Hari ini Total 23 Kasus Baru di Kota Blitar

Tapi ternyata pihak Kemnaker juga mengalami kesulitan, pasalnya jumlah yang harus dicek dan ricek juga jumlahnya banyak. Kabar ini dikutip oleh MediaBlitar yang dilansir dari Biro Humas Kemnaker melalui lamannya kemnaker.go.id.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan ini tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Senin, 14 September 2020.

Sesuai dengan aturan, pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan cek ulang setelah data diterima dari BP Jamsostek. Cek ulang itu dilakukan agar dana BLT yang disalurkan tepat sasaran. Bahkan pihak Kemnaker telah mencoret sekitar 1,6 juta calon penerima karena tidak sesuai dengan Permenaker.

Baca Juga: Molor 3 Kali! Pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker

Setelah dilakukan cek ulang, kemudian data selanjutnya akan di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Oleh karena itu, pihak Kemnaker mengatakan bagi calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 yang datanya sudah valid hanya tinggal menunggu dana masuk saja.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x