Molor 3 Kali! Pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker

- 14 September 2020, 21:56 WIB
Amplop BLT Rp 600 ribu. Pemberian BLT tahap 3 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta masih belum cair.
Amplop BLT Rp 600 ribu. Pemberian BLT tahap 3 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta masih belum cair. /

MEDIA BLITAR – Kali ini pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tahap 3 dikabarkan akan ditunda lagi. Penundaan ini adalah yang ke tiga kalinya. Sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dikabarkan akan mulai menyalurkan dana BLT tahap 3 pada hari ini Senin, 14 September 2020.

Awalnya, proses transfer akan dilakukan pada Jumat, 11 September 2020, namun batal terlaksana karena pihak Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan data calon penerima. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno bahwa sampai saat ini masih dalam proses.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, dalam keterangan resminya, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Update Informasi Kasus Covid-19 14 September 2020, 3.141 Kasus Baru, Blitar Tambah 23 Orang

Data Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 10 September memperlihatkan penyaluran subsidi gaji tahap I dan II untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta sudah tersalurkan ke 5.248.226 orang atau 95,4 persen dari 5,5 juta orang.

Rincian dari yang sudah tersalurkan untuk bantuan subsidi upah (BSU) yaitu penyaluran tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang. Sementara itu, 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang juga telah menerima BSU.

Baca Juga: 18 Pegawai BRI Kota Blitar Terpapar Covid-19, Hari ini Total 23 Kasus Baru di Kota Blitar

Terkait pencairan tahap III yang menjaring 3,5 juta orang, Soes mengatakan Kemnaker membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan ulang data atau check list karena jumlahnya yang lebih besar dibandingkan tahap I dan II.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada Selasa 8 September 2020," kata Soes.

Setelah melakukan pemeriksaan ulang, maka Kemnaker akan menyerahkan data tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyalurkan uang BSU tahap III kepada bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x