Menurut pihak Kemnaker karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.
Baca Juga: Gawat! CIA Bongkar Fakta-Fakta Peristiwa G30S PKI, Berikut Simak Penjelasannya
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.
Namun yang paling penting adalah memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
***