Maaf, BLT Tahap 3 Gagal Cair Lagi Hari Ini, Begini Penjelasan Menaker

- 15 September 2020, 22:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu/.*/Instagram/@idafauziyahnu

MEDIA BLITAR - BLT Rp600 ribu untuk pekerja saat ini telah memasuki tahap 3 pencairan. Pencairan tahap 1 telah dilakukan pada akhir Agustus 2020 lalu, sementara tahap 2 dicairkan pada awal September 2020.

Tahap 3 pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah atau gaji dijadwalkan pada Jumat 11 September 2020 lalu.

Tapi ternyata, pada pelaksanannya, pencairan tahap 3 diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengalami keterlambatan. Pencairan ditunda hingga Senin 14 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Sinopsis Film: The Circle Dibintangi Emma Watson Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Kemnaker mengatakan jika BLT bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 3 pada Senin ini.

Namun hari ini dana belum juga diterima oleh para calon penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan jika masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600 ribu tahap 3 sehingga jadwal transfer dana kembali mengalami keterlambatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya memperkirakan, berdasarkan perhitungannya BLT akan cair pada hari Senin setelah melakukan pengecekan data pekerja.

Baca Juga: Kado Ulang Tahun Satpam ke 40, Seragam Baru Satpam Dibikin Mirip Polisi

"Kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya (ditransfer), karena 4 hari kerja kami punya waktu untuk melakukan checklist terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 September 2020.

Keterlambatan kali ini disebabkan permasalahan teknis dalam proses verifikasi data. Selain itu, data penerima padaha tahap 3 ini memang jauh lebih banyak jika dibandingkan tahap 1 dan 2 kemarin.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x