Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

- 12 Agustus 2020, 15:01 WIB
Jaksa Pinangki Sirnamalasari ternyata sahabat Jaksa kasus Novel Baswedan
Jaksa Pinangki Sirnamalasari ternyata sahabat Jaksa kasus Novel Baswedan /Twitter @EndjahH/@parjiyaawgmail1

MEDIA BLITAR - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka oleh institusinya, setelah diduga menerima suap dari berupa hadiah dari Djoko Tjandra.

Ditetapkannya jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono pada Rabu 12 Agustus 2020.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," terang Hari, seperti dikutip dari GalamediaNews.com di Jakarta.

Baca Juga: Mendampingi Joe Biden, Kamala Harris Siap Menghadapi Brutalnya Calon Petahana Donald Trump

Setelah dijadikan tersangka, Hari menyebut Pinangki langsung ditangkap dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Meski begitu, Hari belum mengungkapkan secara detail sangkaan terhadap Pinangki.

"Pada malam kemarin atau tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Baca Juga: Bantuan Sosial Produktif UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini, Namun Masih Terkendala Data

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca Juga: Yuk Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang ke 4, Simak Cara Mudah Dengan Mengikuti Langkahnya Disini

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di GalamediaNews.com dengan judul "Jaksa Cantik Pinangki Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra".

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Baca Juga: Jadwal Net TV Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2020 : Tonight Show, Malam-Malam, I Can Hear Your Voice

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x