3 Sosok Hakim yang Jadi Sorotan Pasca Pengadilan Negeri Minta Pemilu 2024 Ditunda

- 3 Maret 2023, 10:36 WIB
PN Jakarta Pusat mengklarifikasi soal Pemilu 2024. lustrasi
PN Jakarta Pusat mengklarifikasi soal Pemilu 2024. lustrasi /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA

Saat ini T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama yang memiliki pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

2. H. Bakri, S.H, M.Hum

Bakri saat ini menjabat sebagai Hakim Utama Muda yang memiliki pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Baca Juga: 5 Twibbon Kirab Pemilu 2024 Berdesain Menarik, Cocok Dijadikan Bingkai Foto di WA, IG, dan Twitter

3. Dominggus Silabon, S.H, M.H

Sementara Dominggus Silabon saat ini menjabat sebagai Hakim Utama Muda yang berpangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Salah satu putusan hakim dalam pokok perkara nomor 5 berbunyi:

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Itulah sosok hakim yang kini menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri minta Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. ***

Halaman:

Editor: Ayu Eviana

Sumber: PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x