MEDIA BLITAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kini tengah menjadi sorotan karena putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu.
Perintah tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023 kemarin.
Pemilu yang awalnya akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan tertunda hingga tahun 2025 mendatang. Hal ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Lantas, siapakah Hakim tersebut? Diketahui ketiga hakim yang terdapat dalam salinan putusan tersebut meliputi T Oyong, S.H, M.H, H. Bakri, S.H, M.Hum, dan Dominggus Silabon, S.H, M.H.
Baca Juga: Tugas, Tanggungjawab, dan Kewajiban Pantarlih, Cek di Sini! Lengkap Beserta Gaji pada Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni pn-jakartapusat.go.id, berikut profil 3 hakim tersebut:
1. T Oyong, S.H, M.H