11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2002
Baca Juga: Ada Yang Janggal Dengan Foto Jenazah COVID-19, Anji : Saya Tidak Percaya cvd Semengerikan Itu
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 tahun 2000
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53 tahun 2003
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
Baca Juga: BREAKING NEWS : Update Terkini Kasus COVID-19 di Indonesia, Pasien Meninggal Bertambah, 19 Juli 2020
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24 tahun 2005
16.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28 tahun 2010
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Baca Juga: Cek Fakta : Mengapa Palestina Hilang dari Google Maps? Berikut Fakta Penjelasan dari Google