Sesuai Janjinya, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga atau Komite Kerja, Berikut Daftarnya

- 21 Juli 2020, 10:57 WIB
Presiden Joko Widodo.*
Presiden Joko Widodo.* /Twitter @jokowi

MEDIA BLITAR - Sesuai dengan janjinya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai bergerak untuk menjalankan pembubaran lembaga atau komite kerja yang sudah dibentuk.

Dari 18 lembaga atau komite kerja, keseluruhan secara resmi telah dibubarkan oleh Jokowi, sesuai dengan Keputusan Presiden atau Keppres per Senin, 20 Juli 2020.

Keputusan itu juga tercantum pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo 20 Juli 2020 kemarin.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," isi dari bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran lembaga yang telah dibentuk sebelumnya.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Yodi Prabowo Mulai Menemukan Titik Terang, Polisi Siap Umumkan Pelakunya

Dikutip dari laman artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari Viva, 18 lembaga yang dibubarkan itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya tak memiliki keterkaitan dengan Kementerian atau lembaga yang sudah berdiri sebelumnya.

Berikut adalah ke-18 lembaga yang diputuskan untuk bubar oleh Presiden RI,

1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Baca Juga: 5 Kuliner Bakso Paling Enak dan Menggugah Selera di Blitar

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x