Sesuai Janjinya, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga atau Komite Kerja, Berikut Daftarnya

- 21 Juli 2020, 10:57 WIB
Presiden Joko Widodo.*
Presiden Joko Widodo.* /Twitter @jokowi

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2014.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahub 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Baca Juga: Tips Cara Menggunakan Google Classroom dan Memanfaatkan Fiturnya Secara Lengkap, Yuk Kita Simak!

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 90 tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Noomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Berikan Kabar Baik, 50% Pasien COVID-19 Sembuh

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah