Alur, Info, Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Cermati dan Jangan Ketinggalan

- 2 November 2022, 12:13 WIB
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan /Tangkapan Layar kpu.goid

MEDIA BLITAR - Rangkaian pemilu akan tiba dalam waktu yang cukup singkat, hal ini membuat banyak lini bersiap-siap.

Dan kali ini, akan kami bagikan informasi terkait pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Untuk ikut serta dalam rekrutmen PPK dan PPS, KPU menyediakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

Dan pendaftaran PPK dan PPS akan segera dibuka di bulan November 2022 ini. Lebih lanjut, seperti yang diwartakan sebelumnya,  SIAKBA sudah bisa diakses. Bagi anda yang ingin mendaftar, sebaiknya siapkan dulu dokumen yang diperlukan.

Melansir dari laman SIAKBA, adapun dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya

1. Surat Pendaftaran (template bisa didownload di laman SIAKBA)

2. File KTP
3. Pas Foto 4x6

4. Daftar Riwayat Hidup (template bisa didownload di laman SIAKBA)

5. File Ijazah Terakhir
6. Surat Pernyataan (template bisa didownload di laman SIAKBA)

7. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024

Setelah anda menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut, simak langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA berikut ini.

Langkah Pendaftaran

1. Masuk ke laman resmi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/
2. Kemudian klik "Daftar"
3. Masukan nama lengkap dan alamat email pada kolom yang tersedia
4. Masukkan password dan verifikasi sandi
5. Lalu klik "Daftar"

Setelah melakukan langkah pendaftaran, periksa kotak masuk di email yang anda daftarkan tersebut dan lakukan aktivasi.

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya

Jika sudah melakukan aktivasi email, anda akan diarahkan untuk login ke laman SIAKBA KPU.

Silahkan login dan ikuti langkah-langkah yang tersedia seperti melengkapi data diri, mengunggah dokumen, dan seterusnya.

Itulah informasi mengenai cara untuk mendaftar dengan membuat akun di laman SIAKBA bagi anda yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x