3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
-Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
-Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.
Itulah daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub yang coba dirangkum oleh Tim Media Blitar.
***