RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku 10 September Mendatang

- 7 September 2022, 17:32 WIB
RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Yang Mulai Berlaku 10 September Mendatang
RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Yang Mulai Berlaku 10 September Mendatang /ANTARA FOTO/Fauzan.

3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
-Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Itulah daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub yang coba dirangkum oleh Tim Media Blitar.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah