RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku 10 September Mendatang

- 7 September 2022, 17:32 WIB
RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Yang Mulai Berlaku 10 September Mendatang
RESMI! Kemenhub Umumkan Daftar Kenaikan Tarif Ojol Yang Mulai Berlaku 10 September Mendatang /ANTARA FOTO/Fauzan.

Nantinya mulai tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB akan berlaku aturan baru tarif ojol di tanah air menyesuaikan kenaikan harga BBM.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," tambah Hendro.

Baca Juga: Usai Kenaikan BBM, Disperindag Jabar Awasi SPBU Pertamina dan Vivo: Antisipasi Potensi Pelanggaran

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub yang coba dirangkum oleh Tim Media Blitar:

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
-Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

-Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
-Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: Update! Daftar Harga BBM Vivo Terbaru: Naik Harga, Lengkap Beserta Lokasi SPBU Vivo di Indonesia

Baca Juga: Menteri ESDM Perintahkan SPBU Vivo Naikan Harga BBM, Pengamat: Kebijakan Tidak Masuk Akal, Apakah ada KKN?

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah